Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat desa/kelurahan oleh PPS ini ini merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023 dan Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam sambutannya Irwan selaku Ketua PPS Desa Kemlagi menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini PPS Desa Kemlagi juga mengundang perwakilan pengurus partai politik yang ada di Desa Kemlagi (sebagaimana rekomendasi dari PPK Kecamatan Kemlagi adalah perwakilan dari PDI-P dan Partai Golkar).
Selanjutnya pada acara inti adalah pembacaan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang disampaikan oleh Galih Rinekso Yuwono, M.Pd bahwa pemilih hasil pemutakhiran adalah sebanyak 1974, data selengkapnya sebagaimana dibawah ini.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi KIM Madep Manteb Desa Kemlagi